PEMBERHENTIAN PEGAWAI
1. Pemberhentian atau terjadi pemutusan hubungan kerja berarti berakhirnya ikatan antara pegawai dengan organisasi secara sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang diberikan oleh pegawai, baik instansi pemerintah maupun swasta.
2. Berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketrnagakerjaan, Bab XII, Pasal 150, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau badan hukum, milik swasta atau milik negara, serta usaha usaha sosial dan usaha usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pasal 238, Paragraf 1, PP NO. 11 Tahun 2017 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri, yaitu sebagai beriku.
a. PNS yang mengajukan permintaan untuk di berhentikan sebagai PNS.b. Permintaan sendiri dapat ditunda palung lama 1 tahun jika PNS tersebut masih di perlukan untuk kepentingan dinas.
4. Pasal 239 dan 240, Paragraf 2, PP NO. 11 tahun 2017 tentang pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu sebagai berikut.
a. PNS yang telah mencapai batas usia pensiunan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.b. Batas usia pensiun, yaitu sebagai berikut.
1). 58 tahun bagi pejabat administrasi fungsional, yaitu ahli muda, ahli pertama dan keterampilan.2). 60 tahun bagi pejabat: Pimpinan tinggi dan lejabat fungsional muda.3). 65 tahun PNS yang jabatannya fungsional ahli utama.4). Bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) batas usia pensiunan ditentukan dan ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.
5. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal hal / berikut.
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dalam masa percobaan.b. Karyawan mangkir terus menerus.c. Dismisal, yaitu melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib perusahaan.d. Melakukan perilaku yang kurang baik, seperti perbuatan asusila di lungkungan kerja.e. Karyawan terlibat tindakan pidana dan dihukum atas keputusan hakim.
Komentar
Posting Komentar