PEMBERHENTIAN KEPEGAWAIAN
RANGKUMAN 1. Pemberhentian atau terjadi pemutusan hubungan kerja berarti berakhirnya ikatan antara pegawai dengan organisasi secara sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang diberikan oleh pegawai, baik instansi pemerintah maupun swasta. 2. Berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketrnagakerjaan, Bab XII, Pasal 150, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau badan hukum, milik swasta atau milik negara, serta usaha usaha sosial dan usaha usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pasal 238, Paragraf 1, PP NO. 11 Tahun 2017 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri, yaitu sebagai beriku. a. PNS yang mengajukan permintaan untuk di berhentikan sebagai PNS. b. Permintaan sendiri dapat ditunda palung lama ...